Penggantian Suket dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan Suket, baik untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik maupun secara langsung
1. Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Asli Suket PPHTB yang diterbitkan sebelumnya
b. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa
c. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB dan Suket belum digunakan untuk pengajuan Sertifikat, Akta Jual Beli atau perubahan PPJB, yang ditandatangani oleh pemohon, yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT