Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan atau Bangunan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Penggantian Suket dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan Suket, baik untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik maupun secara langsung

Persyaratan


1. Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan

2. Dokumen kelengkapan berupa:

a. Asli Suket PPHTB yang diterbitkan sebelumnya

b. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa

c. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB dan Suket belum digunakan untuk pengajuan Sertifikat, Akta Jual Beli atau perubahan PPJB, yang ditandatangani oleh pemohon, yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemenuhan Kewajiban Perpajakan" dan jenis sub-layanan "Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keterangan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan" atau "Penolakan Permohonan Penggantian atas Suket Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai