Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal
1. Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Asli Suket PPHTB yang diterbitkan sebelumnya
b. surat kuasa dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa