Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memperoleh produk layanan administrasi perpajakan sebelum berlakunya CTAS namun terdapat kerusakan, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali produk layanan administrasi perpajakan tersebut sepanjang produk tersebut masih berlaku.

Persyaratan


Permohonan penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"" dan jenis sub-layanan ""Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Keputusan Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai