Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di  bidang perpajakan.

Persyaratan


  1. Pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah;
  2. Memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal; dan
  3. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik “ Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat" dan jenis sub-layanan “Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah”
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit”
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan “Nomor Administrasi Pemberitahuan Untuk Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan Dalam Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah”
  8. Selesai