1. Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak badan tertentu yang dapat menyampaikan pemberitahuan:
a. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
c. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, dan semua anggotanya telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
1. pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
2. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal; dan
3. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.