Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


1. Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di  bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak badan tertentu yang dapat menyampaikan pemberitahuan:
a. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
c. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, dan semua anggotanya telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Persyaratan


1. pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
2. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal; dan
3. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat” dan jenis sub-layanan “Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat”
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik “Alur Kasus” lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik “Simpan”, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit”
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)” dan “Nomor Administrasi Pemberitahuan Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat”
  8. Selesai