Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memperoleh:
a. Nomor Administrasi Pemberitahuan Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat; atau
b. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, harus menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin,
dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam Pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dengan mengajukan permohonan ini.

Persyaratan


1. Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah
2. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat" dan jenis sub-layanan "Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan  Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai