Wajib Pajak yang telah memperoleh:
a. Nomor Administrasi Pemberitahuan Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat; atau
b. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, harus menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin,
dapat mengubah bahasa dan satuan mata uang dalam Pembukuan atau pencatatannya dari bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar menjadi bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dengan mengajukan permohonan ini.
1. Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah
2. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimulai.