Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


1. Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di  bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak badan tertentu yang dapat menyampaikan permohonan:
a. Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing; 
b. Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait;
c. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh;
d. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
e. Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
f. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;
g. Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
h. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya.

Persyaratan


1. Permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
2. Permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
a. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu yang baru didirikan; atau
b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai.
3. Dokumen kelengkapan berupa:
a. surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri;
b. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut;
c. surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
d. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
e. perjanjian kerja sama yang mensyaratkan Pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
4. Memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan”
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat” dan jenis sub-layanan “Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat”
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik “Alur Kasus” lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik “Simpan”, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit”
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan “Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat” dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
  9. Selesai