Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (PMK 81 Tahun 2024)
2. Pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
3. Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan dilakukan paling lambat:
a. pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
b. pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)