1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (PMK 81 Tahun 2024)
2. Pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
3. Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan dilakukan paling lambat:
a. pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
b. pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)