Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (PMK 81 Tahun 2024)

2. Pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

3. Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan dilakukan paling lambat:

a. pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau

b. pada akhir Tahun Pajak,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Persyaratan


Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Kuasa memilih jenis layanan "Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas" dan jenis sub-layanan "Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)"
  6. Wajib Pajak OP/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Selesai