Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


1. Stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan:

a. penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak; dan

b. biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak.

(PMK 81 Tahun 2024)

2. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.

3. Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada:

a. 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau

b. akhir Tahun Pajak,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Persyaratan


Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas" dan jenis sub-layanan "Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan"
  8. Selesai