1. Stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan:
a. penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak; dan
b. biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak.
(PMK 81 Tahun 2024)
2. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
3. Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat pada:
a. 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
b. akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas