Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi Untuk Dibukukan Sebagai Beban Masa Kemudian

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi yang akan diterima  jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian.

Persyaratan


"1. Dokumen kelengkapan berupa:
a. polis asuransi;
b. berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; dan
c. surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi;

2. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
    1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
    2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
    yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan"

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi Untuk Dibukukan Sebagai Beban Masa Kemudian"" dan jenis sub-layanan ""Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi Untuk Dibukukan Sebagai Beban Masa Kemudian""
6. Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan ""Persetujuan/Penolakan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi Untuk Dibukukan Sebagai Beban Masa Kemudian"" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai"