Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal:

  1. mesin teraan Meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan;
  2. Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Teraan di kemudian hari; 

Persyaratan


1. Permohonan Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Surat pernyataan dari distributor mesin meterai teraan yang menyatakan bahwa mesin meterai teraan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin meterai teraan telah mengalami kerusakan); dan
b. surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan, dalam hal Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Teraan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain"
  9. Selesai