Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal:
1. Permohonan Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Surat pernyataan dari distributor mesin meterai teraan yang menyatakan bahwa mesin meterai teraan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin meterai teraan telah mengalami kerusakan); dan
b. surat pernyataan tidak membuat Meterai Teraan, dalam hal Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Teraan.