Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi berdasarkan Permohonan Wajib Pajak
Informasi Umum
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain dalam hal Wajib Pajak tidak lagi akan membuat Meterai Komputerisasi di kemudian hari.
Persyaratan
Permohonan Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain;
Dokumen kelengkapan berupa surat pernyataan tidak membuat Meterai Komputerisasi, dalam hal Pembuat Meterai tidak membuat Meterai Komputerisasi.
Prosedur dan Alur Modul
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi berdasarkan Permohonan Wajib Pajak"
Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Pencabutan Izin Pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain"