Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


a. Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Teraan wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Teraan dan akan memperoleh kode untuk menambah saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital.
b. Kode harus diinput ke dalam mesin teraan Meterai digital secara manual untuk menambah saldo Deposit pada mesin teraan Meterai digital.

Persyaratan


Deposit dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Notifikasi Top-Up Deposit MTMD"
  8. Selesai