Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembetulan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input ke dalam aplikasi yang digunakan untuk melayani pendaftaran mesin teraan Meterai digital.

Persyaratan


1. Permohonan Pembetulan Izin Pembuatan Meterai Teraan;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Meterai Teraan;
b. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Meterai Teraan; dan
c. Izin Pembuatan Meterai Teraan yang ingin dilakukan pembetulan

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Pembetulan Izin Pembuatan Meterai Teraan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Izin Pembuatan Meterai Teraan"
  9. Selesai