Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Komputerisasi wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Komputerisasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembuatan Meterai Komputerisasi berakhir.
Laporan Pembuatan Meterai Komputerisasi