Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Pembuatan Meterai Komputerisasi

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Komputerisasi wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Komputerisasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pembuatan Meterai Komputerisasi berakhir.

Persyaratan


Laporan Pembuatan Meterai Komputerisasi

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Laporan Pembuatan Meterai Komputerisasi"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Selesai