Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan cek dan/atau bilyet giro kepada Pemungut Bea Meterai berakhir.
Laporan Pembuatan Meterai Percetakan