Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai Percetakan wajib menyampaikan laporan pembuatan Meterai Percetakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan cek dan/atau bilyet giro kepada Pemungut Bea Meterai berakhir.
Laporan Pembuatan Meterai Percetakan