Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital.
1. Permohonan Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. Surat Keterangan Layak Pakai dari Distributor Mesin Teraan Meterai Digital; dan
b. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital.