Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Izin Pembuatan Meterai Percetakan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.

Persyaratan


1. Permohonan Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. bentuk Meterai Percetakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
b. salinan Dokumen izin operasional di bidang pencetakan Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Izin Pembuatan Meterai Percetakan"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Izin Pembuatan Meterai Percetakan"
  8. Selesai