Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Permohonan Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain;
2. Dokumen kelengkapan berupa:
a. bentuk Meterai Percetakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
b. salinan Dokumen izin operasional di bidang pencetakan Dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.