Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
1. Wajib Pajak terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi;
2. Dokumen Kelengkapan Berupa:
a. Permohonan Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain;
b. Dokumen kelengkapan berupa Surat Pernyataan Penggunaan Meterai Komputerisasi