Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Persyaratan


1. Wajib Pajak terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi;
2. Dokumen Kelengkapan Berupa:
a. Permohonan Izin Pembuatan Meterai dalam Bentuk Lain;
b. Dokumen kelengkapan berupa Surat Pernyataan Penggunaan Meterai Komputerisasi

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Izin Pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, atau Percetakan" dan jenis sub-layanan "Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi"
  8. Selesai