Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan atau pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum



Fasilitas pengurangan PPh diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu.

Persyaratan


  1. SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
  2. SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  3. surat pernyataan yang menyatakan bahwa WP mengalihkan tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN yang kesatu; dan
  4. salinan paspor, untuk SPLN.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "IKN - Permohonan SKB PPhTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN".
  5. Pada bagian Identitas Subjek Pajak Penjual, masukkan NPWP/NITKU, lalu klik Cek. Data akan secara otomatis terisi.
  6. Isi NOP.
  7. Isi Nomor Identifikasi Bidang Tanah.
  8. Isi Alamat Objek Pajak yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan detail alamat lengkap, lalu tag lokasi pada peta.
  9. Isi Luas Tanah (dalam m2).
  10. Isi Luas Bangunan (dalam m2).
  11. Isi Nilai Transaksi (dalam Rp).
  12. Pilih Tarif PPhTB (1% atau 2,5%).
  13. Pilih Tanggal Transaksi.
  14. Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.
  15. Pada bagian Identitas Subjek Pajak Pembeli, pilih kategori dan masukkan NPWP/NITKU, lalu klik Cek. Data akan secara otomatis terisi.
  16. Centang pernyataan.
  17. Klik Submit.