Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.
Laporan realisasi harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling sedikit memuat:
Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.