Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Persyaratan


Laporan realisasi harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling sedikit memuat:

  1. NPWP dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dan nama Pemberi Kerja;
  2. NPWP dan nama pegawai yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final;
  3. jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai; dan
  4. jumlah pemotongan PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final.

Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Prosedur dan Alur Modul


WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.