Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.
WP telah merealisasikan pemberian sumbangan dalam bentuk uang; barang; atau pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan bukti realisasi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak pemanfaatan fasilitas, berupa:
-