Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Persyaratan


  1. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
  3. didukung dengan bukti yang sah: bukti transfer perbankan, bukti penerimaan barang yang diterbitkan oleh Kepala Otorita, BA serah terima penyelesaian proyek yang diterbitkan oleh Kepala Otorita, atau dokumen lain;
  4. mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; dan
  5. WP harus memiliki SKF secara otomasi.

WP telah merealisasikan pemberian sumbangan dalam bentuk uang; barang; atau pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan bukti realisasi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak pemanfaatan fasilitas, berupa:

  1. bukti transfer perbankan; atau
  2. BA serah terima yang dikeluarkan oleh Kepala Otorita.

Prosedur dan Alur Modul


-