Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pemanfaatan
Informasi Umum
Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Persyaratan
bukti bahwa penelitian dan pengembangan telah memperoleh hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT; dan
bukti mencapai tahap komersialisasi dapat berupa surat izin edar, invois, dan foto produk hasil penelitian dan pengembangan.