Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Persyaratan


  1. bukti bahwa penelitian dan pengembangan telah memperoleh hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT; dan
  2. bukti mencapai tahap komersialisasi dapat berupa surat izin edar, invois, dan foto produk hasil penelitian dan pengembangan.

Prosedur dan Alur Modul


-