-
-
WP yang telah memperoleh pemberitahuan wajib menyampaikan laporan untuk setiap tahun pajak kepada DIrjen Pajak, Kepala BKF, dan Kepala Otorita.
Laporan wajib disampaikan paling lambat:
a. pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
b. bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.