Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


  1. WP badan dalam negeri;
  2. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha di IKN dan/atau Daerah Mitra;
  3. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  4. melakukan penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  5. melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra; dan
  6. WP dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki SKF secara otomasi.

Prosedur dan Alur Modul


Panduan di website Online Single Submission (OSS):

  1. Pastikan WP telah memiliki hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Kunjungi https://oss.go.id/.
  3. Pilih Masuk.
  4. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol Masuk.
  5. Pada halaman awal OSS, untuk memulai permohonan, klik menu Fasilitas, pilih Ibu Kota Nusantara, klik menu Tax Holiday.
  6. Halaman akan menampilkan data detail kegiatan usaha, lalu pilih permohonan yang akan diajukan fasilitas, klik drop-down dan Pilih Kegiatan Usaha.
  7. Pastikan Data Badan Usaha sudah sesuai. WP dapat melihat Data Usaha dan Cetakan NIB dengan klik Lihat Data. Jika sudah benar, klik Selanjutnya.
  8. Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti Data Pemohon, Dokumen Persyaratan, dan Data Aktiva. Klik Cek SKF Pemegang Saham untuk mengecek SKF. Klik Ubah Dokumen jika ingin mengubah dokumen. Klik Unduh Dokumen jika ingin mengunduh dokumen.
  9. Periksa kembali dokumen permohonan jika diperlukan pada halaman Preview Dokumen Persyaratan, lalu klik Selanjutnya.
  10. Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Berikan Catatan jika diperlukan. Klik Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.
  11. Setelah permohonan sudah diajukan, kembali pada halaman awal OSS. Pilih menu Fasilitas lalu Ibu Kota Nusantara dan klik Tax Holiday agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Jika status permohonan sudah berubah menjadi BKPM - Dokumen Diterima, maka permohonan sudah selesai di-submit.