Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:
-