Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


Pelaku Usaha yang merupakan SPLN yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya ke IKN:

  1. memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
  2. memiliki substansi ekonomi di IKN;
  3. membentuk badan hukum dalam bentuk PT di Indonesia;
  4. memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan;
  5. memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Sistem OSS;
  6. belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan; dan
  7. WP dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki SKF secara otomasi.

Pelaku Usaha SPLN mengunggah salinan digital dokumen:

  1. surat pernyataan komitmen pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN;
  2. dokumen yang menunjukkan telah memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; dan
  3. surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di IKN.


Pelaku Usaha yang merupakan WP dalam negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya ke IKN:

  1. memiliki substansi ekonomi di IKN;
  2. membentuk badan hukum dalam bentuk PT di Indonesia;
  3. merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari WP dan/atau grup usaha WP yang berada di luar wilayah IKN;
  4. memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan;
  5. memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang;
  6. belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan; dan
  7. WP dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki SKF secara otomasi.

Pelaku Usaha WP dalam negeri mengunggah salinan digital dokumen:

  1. surat pernyataan komitmen pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN;
  2. surat pernyataan komitmen memenuhi substansi ekonomi di IKN; dan
  3. surat pernyataan pemenuhan kriteria.

Prosedur dan Alur Modul


Panduan di website Online Single Submission (OSS):

  1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih Masuk.
  2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol Masuk.
  3. Masuk ke menu Fasilitas, pilih Ibu Kota Nusantara, lalu Tax Holiday Pembuatan/ Pemindahan Kantor Pusat dan pilih Permohonan.
  4. Klik tanda ā€˜vā€™ pada kegiatan usaha yang akan dipilih, lalu klik Pilih Kegiatan Usaha.
  5. Pastikan Data Badan Usaha sudah sesuai. WP dapat melihat Data Usaha dan Cetakan NIB dengan klik Lihat Data. Jika sudah benar, klik Selanjutnya.
  6. Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti Data Aktiva, Surat Pernyataan Komitmen Memenuhi Substansi Ekonomi di IKN, dan Bukti Dokumen Memiliki 2 Afiliasi di Luar Negeri. Klik Cek SKF Pemegang Saham untuk mengecek SKF. Klik Ubah Dokumen jika ingin mengubah dokumen. Klik Unduh Dokumen jika ingin mengunduh dokumen, lalu klik Selanjutnya.
  7. Periksa kembali dokumen permohonan jika diperlukan pada halaman Preview Dokumen Persyaratan.
  8. Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar. Berikan Catatan jika diperlukan. Klik Proses Permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.
  9. Masuk kembali ke menu Fasilitas, pilih Ibu Kota Nusantara lalu Tax Holiday Pembuatan/Pemindahan Kantor Pusat dan pilih Permohonan. Jika status Permohonan sudah berubah menjadi BKPM - Dokumen Diterima, maka permohonan sudah selesai di-submit.