Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pelaku Usaha yang merupakan SPLN yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya ke IKN:
Pelaku Usaha SPLN mengunggah salinan digital dokumen:
Pelaku Usaha yang merupakan WP dalam negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat (termasuk induk usaha) dan/atau kantor regionalnya ke IKN:
Pelaku Usaha WP dalam negeri mengunggah salinan digital dokumen:
Panduan di website Online Single Submission (OSS):