Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:

  1. bukti realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN;
  2. dokumen yang menunjukkan pemenuhan komitmen substansi ekonomi di IKN; dan
  3. WP harus memiliki SKF secara otomasi.

Prosedur dan Alur Modul


-