Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut di wilayah Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
SKTD diberikan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP berdasarkan permohonan oleh: