Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKTD PPN

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut di wilayah Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

Persyaratan


SKTD diberikan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP berdasarkan permohonan oleh:

  1. badan dan/atau orang pribadi sebagai Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang bersifat strategis;
  2. PKP yang menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di wilayah IKN; atau
  3. PKP yang menerima jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di Daerah Mitra.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "IKN - SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra".
  5. Pada bagian Jenis Fasilitas PPN, pilih "Fasilitas PPN Tidak Dipungut di IKN".
  6. Pilih kategori pemohon SKTD dengan mengklik drop-down Bertindak Sebagai.
  7. Masukkan NPWP/NITKU, lalu klik Cek. Data akan secara otomatis terisi.
  8. Pada bagian Detail Transaksi PPN, pilih jenis penyerahan BKP dan/atau JKP pada Jenis Transaksi.
  9. Isi Detail BKP/JKP.
  10. Isi Kuantitas BKP/JKP.
  11. Isi Alamat Objek Pajak yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan detail alamat lengkap, lalu tag lokasi pada peta.
  12. Isi Nilai Transaksi/Estimasi.
  13. Pilih Tanggal Transaksi.
  14. Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.
  15. Unggah Dokumen Pendukung dengan klik Pilih File, dengan ukuran file maksimal 2MB berformat .pdf.
  16. Centang pernyataan.
  17. Klik Submit.