Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.
WP dalam negeri tidak termasuk BUT yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu: