Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan atau pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan


WP dalam negeri tidak termasuk BUT yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu:

  1. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN;
  2. melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;
  3. terdaftar sebagai WP di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN;
  4. telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh bersifat final paling lama 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas PPh bersifat final.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "IKN - Permohonan PPh Final UMKM 0% di Wilayah IKN".
  5. Pada bagian Data Penerima Insentif PPh Final UMKM 0%, masukkan salah satu: NPWP/NITKU, NIB, atau NKU, lalu klik Cek Data. Data akan secara otomatis terisi pada bagian Hasil Pengecekan Data.
  6. Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.
  7. Centang pernyataan.
  8. Klik Submit.