Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:
-