Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:

  1. daftar realisasi penanaman modal di Financial Center IKN;
  2. dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN telah beroperasi komersial, a.l. berupa tagihan atas penghasilan pertama kali; dan
  3. WP harus memiliki SKF secara otomasi.

Prosedur dan Alur Modul


-