Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pemanfaatan
Informasi Umum
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Persyaratan
Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:
daftar realisasi penanaman modal di Financial Center IKN;
dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN telah beroperasi komersial, a.l. berupa tagihan atas penghasilan pertama kali; dan