Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Realisasi Penanaman Modal atau Produksi untuk Entitas Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal pada Industri Padat Karya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal/jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Persyaratan


"1. Laporan jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
2. Laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia."

Prosedur dan Alur Modul


"Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission