Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal/jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia.
"1. Laporan jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
2. Laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia."
"Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission