Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun
"1. Laporan Realisasi Penanaman Modal; dan
2. Laporan Realisasi Produksi"
Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission: