Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Realisasi Penanaman Modal atau Produksi Tax Holiday

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun 

Persyaratan


"1. Laporan Realisasi Penanaman Modal; dan
2. Laporan Realisasi Produksi"

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission: