Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai jumlah realisasi penanaman modal/produksi.
"1. Laporan Realisasi Penanaman Modal; dan
2. Laporan Realisasi Produksi"
"Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission