Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pelatihan dan Pengembangan SDM yang Berbasis Kompetensi Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Persyaratan


Laporan biaya kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak menyampaikan laporan melalui Sistem Online Single Submission