Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal pada Industri Padat Karya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan


"1. Permohonan;
2. Dokumen kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan
3. para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal."

Prosedur dan Alur Modul


"Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission