Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Industri Pionir

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Persyaratan


"1. Permohonan;
2. dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal"

Prosedur dan Alur Modul


"Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission