Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM yang Berbasis Kompetensi Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Persyaratan


  1. Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu;
  2. Dokumen kelengkapan beruapa Perjanjian Kerja Sama.

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Online Single Submission: