Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan


  1. Permohonan;
  2. Dokumen kelengkapan berupa proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission: