Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut
Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement kepada pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor
pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. fotokopi Faktur Pajak ;
c. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order, dan
d. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice,
dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya
Wajib Pajak mengajukan permohonan melalui: