Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk untuk mengangsur pembayaran pajak atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan
1. Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
2. Dokumen kelengkapan berupa:
- Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas:
1) surat pernyataan Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas;
2) neraca dan laporan keuangan interim sementara per akhir bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan/catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan/rekening koran bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan; dan
3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.
- Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya:
1) surat pernyataan Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya;
2) surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang; dan
3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.
3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29" dan jenis sub-layanan "Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29"
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan/atau dalam pemrosesan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi menerbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29"
8. Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan "Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29" atau "Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengangsuran PPh Pasal 29" dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak
9. Selesai