Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan

Persyaratan


1. Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29

2. Dokumen kelengkapan berupa:

- Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas:

1) surat pernyataan Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas;

2) neraca dan laporan keuangan interim sementara per akhir bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan/catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan/rekening koran bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan; dan

3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:

a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan

b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.

- Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya:

1) surat pernyataan Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya;

2) surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang; dan

3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:

a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan

b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.

3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan

b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


Wajib Pajak menyampaikan permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 secara langsung ke KPP atau melalui pos.