Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan
1. Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
2. Dokumen kelengkapan berupa:
- Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas:
1) surat pernyataan Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas;
2) neraca dan laporan keuangan interim sementara per akhir bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan/catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan/rekening koran bulan terakhir sebelum bulan penyampaian permohonan; dan
3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.
- Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya:
1) surat pernyataan Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya;
2) surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang; dan
3) jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
a) aset berwujud merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
b) aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang Wajib Pajak pemohon.
3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak menyampaikan permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 secara langsung ke KPP atau melalui pos.