Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk mengangsur pembayaran pajak atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan
1. Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
2. Dokumen kelengkapan berupa:
- Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas:
- Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya:
3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan:
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 secara langsung ke KPP atau melalui pos.