Wajib Pajak yang melakukan Investasi Harta bersih wajib melakukan pelaporan realisasi PPS paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan (PMK-196/PMK.03/2021)
1. Investasi Harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
2. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih dan/atau menginvestasikan Harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
3. Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
4. Kewajiban penyampaian laporan disampaikan paling lama:
pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi
-