Wajib Pajak dalam negeridapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Pemohon;
c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, terhitung sejak:
d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
e. dilampiri dengan:
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu Layanan Wajib Pajak lalu pilih Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Wakil/Kuasa memilih Nomor Penunjukan
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan Prosedur Persetujuan Bersama dan jenis sub-layanan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik Alur Kasus lalu mengisi data-data permohonan, klik Simpan, klik Create PDF dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik Submit
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai