Atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan permohonan pencabutan oleh:
Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"
4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Prosedur Persetujuan Bersama" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP"
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai