Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat diajukan permohonan pencabutan oleh:

Persyaratan


Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. diajukan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dimulainya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
  3. mencantumkan alasan pencabutan; dan
  4. ditandatangani oleh Pemohon, Wajib Pajak dalam negeri, atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik " Buat Permohonan Layanan Administrasi"

4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Prosedur Persetujuan Bersama" dan jenis sub-layanan "Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"

8. Permohonan diproses oleh DJP

9. Selesai