Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Informasi Umum


Permohonan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas SK APA yang diterbitkan sebelum SMO, penyelesaian permohonan peninjauan kembali APA dilakukan menggunakan sistem legacy

Persyaratan


Permohonan peninjauan kembali APA

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik "Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Permohonan Kesepakatan Harga Transfer" dan jenis sub-layanan "Permohonan Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer (APA)"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP
  9. Selesai