Permohonan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas SK APA yang diterbitkan sebelum SMO, penyelesaian permohonan peninjauan kembali APA dilakukan menggunakan sistem legacy
Permohonan peninjauan kembali APA