Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:

Persyaratan


Wajib Pajak dalam negeridapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sepanjang:

  1. telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer;
  2. telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer;
  3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan;
  4. Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) merupakan Transaksi Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
  5. usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Prosedur dan Alur Modul


1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit

2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""

4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""

5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Permohonan Kesepakatan Harga Transfer" dan jenis sub-layanan "Permohonan Kesepakatan Harga Transfer"

6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""

7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""

8. Permohonan diproses oleh DJP

9. Selesai