Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023 dapat diajukan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak. Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan APA sebelum SMO, penyelesaian permohonan pencabutan APA dilakukan menggunakan sistem legacy

Persyaratan


Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan;

b. diajukan sebelum diperoleh kesepakatan; dan

c. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus, serta 

d. diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.
 

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Layanan Wajib Pajak" lalu pilih "Layanan Administrasi" dan klik "Buat Permohonan Layanan Administrasi"
  4. Wakil/Kuasa memilih "Nomor Penunjukan"
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan "Permohonan Kesepakatan Harga Transfer" dan jenis sub-layanan " Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA)"
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik "Alur Kasus" lalu mengisi data-data permohonan, klik "Simpan", klik "Create PDF" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik "Submit"
  7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)"
  8. Permohonan diproses oleh DJP
  9. Selesai