Permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) PMK 172 Tahun 2023 dapat diajukan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak. Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan APA sebelum SMO, penyelesaian permohonan pencabutan APA dilakukan menggunakan sistem legacy
Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan;
b. diajukan sebelum diperoleh kesepakatan; dan
c. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus, serta
d. diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional secara langsung atau secara elektronik.