Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pengurangan PBB

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


-

Persyaratan


"Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.

Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atas SPPT atau SKP PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, atau mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
b. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
c. wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; dan
d. wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.

Permohonan sebagaimana dimaksud diatas diajukan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB; atau
c. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, sepanjang:
1. permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT; atau 
2. permohonan pembetulan atas SKP PBB diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB.

Permohonan Pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKP PBB sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh wajib pajak, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan keberatan;
b. mencabut pengajuan permohonan banding dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas pengajuan banding dimaksud belum diterbitkan putusan;
c. mencabut pengajuan permohonan pemnjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas pengajuan permohonan perunjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan;
d. mencabut pengajuan permohonan pembetulan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan atas pengajuan permohonan pembetulan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
e. mencabut pengajuan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dan atas pengajuan permohonan pembatalan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
f. mencabut pengajuan permohonan pengurangan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan;
g. mencabut pengajuan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB atau STP PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan; dan
h. mencabut pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan Pengurangan PBB dan atas pengajuan permohonan pengurangan dimaksud belum diterbitkan keputusan.

Permohonan sebagaimana dimaksud di atas diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung.

Permohonan Pengurangan PBB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan;
c. permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh wajib pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. dalam hal Pengurangan PBB diajukan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, permohonan dilampiri dengan:
1. laporan keuangan, untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan namun tidak memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar;
2. dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan; atau
3. dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain; dan/atau
e. dalam hal Pengurangan PBB diajukan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan dilampiri dengan:
1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan 
2. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pengurangan PBB""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"